Sabtu, 08 Desember 2018

Iman Kepada Qada Dan Qadar

Pengertian Iman Kepada Qadha dan Qadar Serta Hikmahnya. Beriman kepada qadha dan qadar merupakan salah satu rukun iman, yang mana iman seseorang tidaklah sempurna dan sah kecuali beriman kepadanya. Ibnu Abbas pernah berkata, "Qadar adalah nidzam (aturan) tauhid. Barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada qadar, maka tauhidnya sempurna. Dan barang siapa yang mentauhidkan Allah dan mendustakan qadar, maka dustanya merusakkan tauhidnya" (Majmu' Fataawa Syeikh Al-Islam, 8/258).

Definisi Beriman kepada Qadha dan Qadar

Secara etimologis, qadha’ bentuk mashdar dari qadha yang berarti kehendak atau ketetapan hukum. Dalam hal ini qadha’ adalah kehendak atau ketetapan hukum Allah terhadap segala sesuatu.

Sedangkan qadar bentuk mashdar dari qadara yang berarti ukuran atau ketentuan. Yaitu aturan atau ketentuan Allah terhadap segala sesuatu.

Jadi Beriman kepada qadha’ dan qadar adalah percaya bahwa segala ketentuan, undang-undang, peraturan, dan hukum ditetapkan pasti oleh Allah untuk segala yang ada, yang mengikat antara sebab dan akibat atas segala sesuatu yang terjadi.

Secara Umum Pengertian Iman kepada qadla’ dan qadar Allah berarti meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah sudah menetapkan berbagai ketentuan yang terjadi pada semua makhluk ciptaan-Nya. Ketentuan ini ada yang ditetapkan secara pasti dan tidak dapat diubah sama sekali, dan ada pula pelaksanaan ketentuan itu diserahkan kepada usaha manusia.

Firman Allah yang artinya :
Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya. Dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Fatir/35:
2).
Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Q.S. al-Hadid/57: 22).

Hikmah Beriman Kepada Qadha dan Qadar

Memberikan kesadaran kepada manusia bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini berjalan sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah Swt. Karena itu, jika manusia memperoleh kesuksesan dalam hidupnya, maka dia tidak boleh terlalu larut dalam kegembiraan dan bersikap sombong dengan apa yang telah diraihnya. Sebaliknya jika manusia memperoleh kesusahan atau kegagalan dalam hidupnya, maka dia tidak boleh terlalu sedih dan menyesal. sehingga mengakibatkan putus asa. Semua terjadi atas kehendak Allah yang Maha Kuasa dan Maha Berkehendak.

Membuat hati manusia selalu tenang dan tetap berusaha tidak mudah putus asa. Apa yang menimpa manusia sebenarnya sudah ada ketentuannya. Namun karena ketentuan itu tidak diketahuinya, maka ia akan berusaha untuk mendapatkan ketentuan yang sebaik-baiknya, sehingga pada akhirnya ia benar-benar mendapatkannya dan semakin menambah rasa syukurnya kepada Allah yang mengabulkan apa yang diinginkannya.

Mendorong manusia untuk selalu bekerja keras dalam rangka meraih cita-cita yang diinginkannya dan selalu menyandarkan diri kepada Allah, sehingga dia akan selalu bertawakkal kepada Allah setelah berikhtiar. Dengan tawakkal inilah, ia akan menerima semua keputusan Allah terhadapnya, apapun putusannya.

Fungsi Iman kepada Qada dan Qadar dalam kehidupan Sehari-hari

  1. Mendorong Kemajuan dan Kemakmuran
  2. Menghindari Sifat Sombong
  3. Melatih Berhusnuzan (Baik Sangka)
  4. Melatih Kesabaran
  5. Terhindar dari Sifat Ragu dan Penakut

PERBEDAAN QADA DAN QADAR
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
Pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama.
Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha.
Dalam al-Qamus al-Muhith (hlm. 591) dinyatakan,
القدر : القضاء والحكم
Qadar adalah qadha dan hukum.
Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar.
Jawaban beliau,
القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر
Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir. (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480)
Kedua, pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya.
[1] Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله
Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477)
Al-Jurjani dalam at-Ta’rifat (hlm. 174) menyatakan,
والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها
Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya.
[2] Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi.
Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan,
والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع
Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan.
Ilustrasinya,
Ada 100 ketetapan – bentuknya hubungan berkonsekuensi,
Jika A maka B, jika C maka D, jika E maka F, dst. ini semua ketetapan.
Lalu kapan ketetapan ini diputuskan? Ketetapan diputuskan nanti, berwujud kejadian.
Menurut pendapat ini, ketetapan itu qadar, sementara keputusan itu qadha.
Apapun itu, memahami perbedaan ini bukan tujuan utama dari iman kepada qadha dan qadar, selain hanya memahami batasannya.
Syaikh Abdurrahman al-Mahmud mengatakan,
لا فائدة من هذا الخلاف ؛ لأنه قد وقع الاتفاق على أن أحدهما يطلق على الآخر… فلا مشاحة من تعريف أحدهما بما يدل عليه الآخر
Tidak ada banyak manfaat dalam mempelajari perbedaan ini, karena semua sepakat dengan batasan, meskipun berbeda dalam penyebutan namanya… sehingga tidak perlu ada perdebatan untuk memberikan definisi… (al-Qadha wal Qadar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah, hlm. 44)


Read more https://konsultasisyariah.com/31768-beda-qadha-dan-qadar.html

Zakat

1.      Pengertian Zakat
Dalam pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Dari pengertian ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, karena tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian ini pula, harta yang dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru akan tumbuh berkembang. Belum pernah ada cerita orang menjadi miskin gara-gara mengeluarkan zakat.
Dalam pengertian istilah agama, zakat adalah “mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu”. Kadar tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib.[11]
2.      Orang-orang Yang berhak menerima Zakat
a.       Fakir  adalah orang yang penghasilannya belum dapat menutupi separuh dari kebutuhannya. Ukuran orang fakir miskin di Indonesia adalah orang yang pendapatannya tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-harinya, atau orang yang pendapatannya di bawah standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Seperti ketidakmampuan keluarga tersebut untuk makan minimal dua kali sehari, atau menempuh pendidikan sembilan tahun, atau mendapatkan pelayanan kesehatan standar dan tak mampu membeli pakaian layak.
b.      Miskin adalah orang  yang penghasilannya baru bisa memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhannya, tetapi belum bisa terpenuhi semuanya. Zakat tidak boleh dibayarkan kepada orang yang menjadi tanggungannya, karena hal tersebut akan menyebabkan gugurnya kewajiban  memberi nafkah kepadanya. Contoh : Seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istri dan anak-anaknya yang masih dalam tanggungannya.
c.       Amil Zakat adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara,  organisasi, lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Atas kerjanya tersebut, seorang amil zakat berhak mendapatkan jatah dari uang zakat.
Amil Zakat yang berhak mendapatkan zakat adalah, yang memang profesi utamanya adalah mengurusi zakat. Jika dia memiliki pekerjaan lain, pekerjaannya tersebut dia anggap sebagai pekerjaan sampingan, yang tidak boleh mengalahkan pekerjaan utamanya, yaitu amil zakat.
d.      Muallaf adalah singkatan dari istilah “al-Muallaf Qulubuhum“ sebagaimana yang disebutkan al-Qur’an dalam surat at-Taubah, ayat : 60. Yang artinya adalah orang-orang yang hati mereka dilunakkan agar masuk Islam, atau agar keimanan mereka meningkat, atau untuk menghindari kejahatan mereka.
e.       Fi ar-Riqab adalah budak belian. Maksud pemberian zakat kepada mereka bukanlah kita memberikan uang kepada mereka, tetapi maksudnya adalah memerdekakan mereka.
f.       Al-Gharim adalah orang-orang yang dililit utang, sehingga dia tidak bisa membayarnya. Al-Gharim ada dua macam:
Pertama: orang yang dililit utang karena mendamaikan dua pihak yang sedang berselisih. Orang seperti ini berhak mendapatkan zakat, walaupun dia sebenarnya orang kaya. Dalilnya adalah hadist Qabishah bin Muhariq al-Hilali bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Wahai Qabishah meminta-minta itu tidak boleh, kecuali bagi tiga orang, (diantaranya) adalah seseorang yang menanggung beban orang lain, maka dibolehkan dia meminta-minta sehingga menutupi utangnya, kemudian dia berhenti dari meminta-minta “ (HR. Muslim)
 Kedua: Orang yang dililit hutang untuk keperluan dirinya sendiri, seperti untuk nafkah keluarga, berobat, membeli sesuatu, atau yang lainnya.
g.      Yang dimaksud fi sabilillah adalah perang di jalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi. Fi sabilillah ini meliputi para mujahidin yang berperang melawan orang-orang kafir, pembelian alat – alat perang, dan sarana-sarana lain untuk keperluan jihad di jalan Allah. Para mujahid berhak mendapatkan zakat, walaupun mereka sebenarnya kaya.
h.      Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya. Orang seperti ini, walaupun dia kaya di kampung halamannya, berhak untuk mendapatkan zakat sekedarnya sesuai dengan kebutuhannya sehingga dia sampai tujuan.[12]
3.      Manfaat Zakat
a.       Sarana pembersih jiwa
Sebagaimana arti bahsa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan buktrhadap duninya dari upyanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain (QS.:103,70:24-25).
b.      Realisasi Kepedulian Sosial.
Salah satu alasan esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana ?takaful dan tadhomun ? (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu’an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesame (QS.9:71)
c.       Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial.
Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hambaNya, manakala hambanya Nya mematuhi ajranNya.Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS (QS.22:39-40)
d.      Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah.
Menunaikan ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita
e.        Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.[13]

Hibah Dalam Pandangan Islam

1.      Pengertian Hibah
Secara bahasa hibah adalah pemberian (athiyah), sedangkan menurut istilah hibah yaitu:
“Pemilikan yang munjiz (selesai) dan muthlak pada sesuatu benda ketika hidup tanpa penggantian meskipun dari yang lebih tinggi.”
Didalam syara’ sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut disebut i’aarah (pinjaman).[8]
2.      Hukum Hibah
Hibah disyariatkan dan dihukumi mandub (sunat) dalam Islam. Dan Ayat ayat Al quran maupun teks dalam hadist juga banyak yang menganjurkan penganutnya untuk berbuat baik dengan cara tolong menolong dan salah satu bentuk tolong menolong tersebut adalah memberikan harta kepada orang lain yang betul-betul membutuhkannya, dalam firman Allah:
Artinya: dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa..( QS: Al Maidah: 2)
Adapun barang yang sudah dihibahkan tidak boleh diminta kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya dalam sabda Nabi:
Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang telah memberi sesuatu pemberian atau menghibahkan suatu hibah atau menarik kembali kecuali orang tuua yang memberi kepada anaknya.” (HR. Abu Daud)
3.      Rukun dan Syarat Hibah
a.       Rukun
Menurut jumhur ulama’ rukun hibah ada empat:
1)      Wahib (Pemberi)
2)      Wahib adalah pemberi hibah, yang menghibahkan barang miliknya kepada orang lain.
3)      Mauhub lah (Penerima)
4)      Penerima hibah adalah seluruh manusia dalam arti orang yang menerima hibah.
5)      Mauhub : Mauhub adalah barang yang di hibahkan.
6)      Shighat (Ijab dan Qabul) Shighat hibbah adalah segala sesuatu yang dapat dikatakan ijab dan qabul.
b.      Syarat
Hibah menghendaki adanya penghibah, orang yang diberi hibah, dan sesuatu yang dihibahkan. Disyaratkan bagi pengbhibah syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Penghibah memiliki sesuatu untuk dihibahkan
2)      Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.
3)       Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya.
4)      Penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.
Dan ada juga syarat-syarat bagi orang yang diberi hibah itu haruslah memenuhi syarat. Orang yang diberi hibah disyaratkan benar-benar ada waktu diberi hibah. Bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah. Apabila orang yang diberi hibah itu ada  di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing. Dan adapun syarat-syarat bagi orang yang diberi hibah adalah sebagai berikut:[9]
1)         Benar-benar ada
2)      Harta yang bernilai
3)      Dapat dimiliki dzatnya, yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang bisa dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menghibahkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara, masjid-masjid atau pesantren-pesantren.
4)      Tidak berhubungan dengan tempat pemilik hibah, seperti menghibahkan tanaman, pohon, atau bangunan tanpa tanahnya.
5)      Dikhususkan, yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum, sebab pemegangan dengan tangan itu tidak sah kecuali bila ditentukaan (dikhususkan) seperti halnya jaminan.
Terdapat dua hal yang hendak dicapai oleh hibah yakni, Pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang antara sesama manusia.  Sedangkan mempererat hubungan silaturrahmi itu termasuk ajaran dasar agama Islam. Kedua, yang dituju oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasam dalam berbuat baik, baik dalam menanggulangi kesulitan saudaranya, maupun dalam membangun lembaga-lembaga sosial.[10]

Wasiat Dalam Islam

1.      Pengertian Wasiat
Wasiat menurut bahasa artinya menyambungkan, berasal dari kata washasy syai-a bikadzaa, artinya “ dia menyambungkan’’. Dikatakan demikian karena seorang yang berwasiat berarti menyambungkan kebaikan dunianya dengan kebaikan akhirat. Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan sesudah orang meningga dunia.
Menurut syara’, wasiat adalah mendermakan suatu hak yang pelaksanaannya dikaitkan sesudah orang yang bersangkutan meninggal dunia.
Wasiat adalah pemberian secara penuh kesadaran akan haknya terhadap harta miliknya yang akan diperoleh orang yang menerimanya setelah terjadinya kematian si pemberi wasiat.
Pendapat lain mengatakan wasiat adalah pesan terakhir dari seseorang yang mendekati kematiannya, dapat berupa pesan tentang apa yang harus dilaksanakan para penerima wasiat terhadap harta peninggalannya atau pesan lain diluar harta peninggalan.[4]
2.      Hukum Wasiat
Hukum wasiat berdasarkan kesepakatan ( ijma’) adalahsunnat muakkad. Menurut Zainuddin Abdul Aziz, jika sedekah dilakukan waktu orang yang bersangkutan dalam keadaan sehat, lalu dia sakit, hal itu jauh lebih utama..sesudah Allah menerangkan beberapa ketentuan dalam pembagia harta warisan, diterangkan pula bahwa  pembagian harta warisan tersebut hendaklah dijalankan setelah melaksanakan wasiat.[5]
Dasar hukum wasiat dalam hukum kewarisan islam, yakni al-qur’an surah Al-Maidah ayat 106:
Terjemahnya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu setelah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: “(demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah. Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.”
Wasiat sah bila dilakukan oleh seorang mukallaf yang merdeka atas kehendak sendiri.Tidak sah wasiat yang dilakukan anak kecil, orang gila dan budak, sekalipun statusnya makatab tanpa seizing dari tuannya dan tidak sah pula bila dilakukan oleh orang yang di paksa. Dalam masalah wasiat ini orang yang sdang mabuk disamakan kedudukannya dengan orang mukallaf ( yakni sah wasiatnya ).
Wasiat dapat ditujukan kepada siapa saja sesuai denga kehendak orang yang berwasiat, bahkan kepada bayi yang masih dalam kandungan pun hukumnya boleh.Hanya jika bayi yang dilahirkan meninggal dunia, maka wasiatnya tidak dapt dilakukan.
Agar wasiat yang disampaikan oleh pemberi wasiat mudah diamalkan.Orang yang diberi wasiat harus jelas namanya, ciri-cirinya bahkan temoat tinggalnya. Karena jika orang yang dimaksudkan  tidak jelas identitasnya, pelaksanaan wasiat akan menemukan kesulitan unutk melaksanakan wasiat yang bersangkutan.[6]

3.      Rukun dan Syarat Wasiat
a.       Adapun rukun wasiat adalah sebagai berikut:
1)      Ada pewasiat;
2)      Ada yang diberi wasiat atau penerima wasiat;
3)      Ada sesuatu yang di wasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatu;
4)      Ada akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan.
b.      Adapun syarat-syarat wasiat adalah:
1)      Orang yang memberi wasiat telah baliq, berakal, benar-benar hak atas harta benda yang akan di wasiatkan. Disamping itu pewasiat tidak dalam keadaan pengaruh atau tekanan,
2)      Orang yang menerima wasiat masih hidup,
3)      Jika yang diwasiatkan harta, jumlahnya tidak melebihi 1/3 harta waris;
4)      Wasiat dilaksanakan jika yang memberikannya meninggal dunia.
5)      Pernyataan yang jelas.
Wasiat itu tidak menjadi hak dari orang yang diberinya, kecuali setelah pemberinya meninggal dunia dan utang-utangnya dibereskan. Apabila utang-utangnya menghabisi semua peninggalan, orang yang diberi wasiat itu tidak mendapatkan sesuatu.
Wasiat yang disandarkan atau diikat atau disertai syarat itu sah, apabila syaratnya itu syarat yang benar. Syarat yang benar ialah syarat yang mengandung maslahat bagi orang yang memberinya, orang yang diberinya, atau bagi orang lain, dan syarat itu tidak dilarang atau bertentangan dengan  maksud-maksud syariat.
4.      Batasan Wasiat
Wasiat harta tidak boleh melebihi sepertiga dari harta yang dimiliki.Mewasiatkan harta melebihi sepertiganya hukumnya makruh.Bahkan hukumnya haram jika wasiat yang lebih dari sepertiga tu dimaksudkan untuk menghalangi bagian ahli warisnya.
Para ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan ahli waris tidak boleh memberikan wasiat lebih dari 1/3 hartanya. Hal itu sesuai dengan Hadits Rasulullah saw, yang artinya :
Bahwa suatu ketika Rasulullah saw dating mengunjungi saya (sa’ad bin Abi Waqas) pada tahun haji wada’. Kemudian saya bertanya kepada Rasulullah saw; wahai Rasulullah! Sakitku telah demikian parah, sebagaimana engkau lihat, sedang saya ini orang yang berada, tetapi tidak ada yang dapat mewarisi hartaku selain seorang anak perempuan. Bolehkah aku bersedekah (berwasiat) dengan dua pertiga hartaku (untuk beramal) ?maka berkatalah Rasulullah saw. Kepadaku : “jangan’’ kemudian Rasulullah berkata pula, “sepertiga” dan sepertiga itu banyak dean besar. Sesungguhnya apabila engkau meninggalkan ahli warismu sebagai orang-orang kaya adalah lebih baik daripada meninggalkan mereka sebagai orang-orang miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.(HR.Bukhari dan Muslim).
Wasiat hanya berlaku dalam batas sepertiga dari harta warisan, manakala terdapat ahli waris, baik wasiat itu dikeluarkan ketika dalam keadaan sakit ataupun sehat.Adapun jika melebihi sepertiga harta warisan, menurut kesepakatan seluruh mazhab, dibutuhkan izin dari para ahli waris.Jika semua mengizinkan, wasiat itu berlaku.Akan tetapi jika mereka menolak, wasiat itu batal. Jika sebagian dari mereka mengizinkan, sedang sebagian lainnya tidak, kelebihan dari sepertiga itu dikeluarkan dari harta yang mnegizinkan, dan izin dari seorang ahli waris baru berlaku jika ia berakal sehat, baligh dan rasyid.[7]

Wakaf

     Pengertian Wakaf
Waqaf (al-waqfu), menurut bahasa artinya “al-habsu” yaitu menahan atau tahanan. Waqaf menurut istilah syara’ ialah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya sedangkan bendanya masih tetap, dan benda itu diserahkan kepada badan/orang lain dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.
Dalam peristilahan syara’, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. yang dimaksud denganmenahan (pemilikan) asal ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidakdiwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan,dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah denganmenggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpaimbalan.[1]
2.      Hukum, Rukun dan Syarat Wakaf
a.       Hukum
Wakaf hukumnya sunah dan harta yang diwakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu menjadi milik Allah SWT semata-mata, tidak boleh dijual atau dihibahkan untuk perseorangan dan sebagainya. Pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan , karena termasuk shadaqah jariyah.
Bagi orang yang telah menyerahkan hak miliknya untuk wakaf, hilangkan hak milik perorangan dan Allah SWT. menggantinya dengan pahala meskipun orang yangmeberikan wakaf telahmeninggal dunia, selamaharta yang diwakafkan masih digunakan manfaatnya.[2]
b.      Rukun
Rukun-rukun wakaf diantaranya, yaitu
1)      Orang yang mewakafkan(wakif)
Para ulama mazhabsepakat bahwa syarat bagisahnya melakukan   wakaf yaitu sehat akalnya. Selain itu juga sudah baligh.
2)      Pihak yang menerima wakaf (maukuf lahu)
Orang yang menerima wakaf ialah orang yang berhak memelihara barang yang diwakafkan dan memanfaatkannya. Orang-orang yang menerima wakaf diantarnya :
a) Hendaknya orang yang diwakafi tersebut  ada ketika wakaf
    terjadi.
b) Hendaknya orang yangmenerima wakaf itumempunyai
    kelayakan untukmemiliki.
3)      Barang yang diwakafkan(maukuf)
Barang yang diwakafkanitu harus konkrit. artinyadapat dilihat wujudnya dan dapat diperhitungkan jumlah dan sifatnya. maka tidak sah mewakafkan barang yang tidak tampak. Misalnya mewakafkanmasjid yang belumdibangun.
Barang yang diwakafkan juga harus bisa bertahan lama. Misalnya bangunan, tanah, kitab, Al-Qur’an, alat-alat kantor atau alat rumah tangga seperti :tikar, bangku, meja danlain-lain. Dan barangyang tidak bisa diwakafkan dan tidak bisa bertahan lama seperti: beras, minuman dan sebagainya.barang-barang yang diwakafkan juga bukan barang yang terlarang. sebab wakaf hanya pada hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
4)      Ikrar serah terima wakaf (lafal/sighat wakaf)
a)      Redaksi waqaftudalam konteks ini kalimatnya “ saya mewakafkan”, seluruh ulama mazhab sepakat bahwa wakaf terjadi dengan menggunakan redaksi waqaftutersebut.
b)      Sikap. menurut Hanafi, Maliki dan Hambalimengatakan  : wakaf terjadi cukup dengan perbuatan, dan barang yang dimaksud berubah menjadi wakaf. tanpa kita harus melafalkan waqaftu (menahan dari dari milik saya).
c)     Qabul, dalam wakaf. pendapat kalangan syafi’i yang lebih kuat, yaitu menetapkan bahwa wakaf untuk orang-orang tertentu diisyaratkannya adaqabul.
c.       Syarat
Syarat wakaf adalah diantaranya yaitu;
1)      Orang yang mewakafkan mempunyai hak untukmelakukan perbuatantersebut.
2)      Atas kehendak sendiri dan tidak ada unsurpaksaan.
3)      Pihak yang menerima wakaf jelas adanya.
4)      Barang yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
5)        Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saatdiserahkan.
6)      Barang yang diwakafkan dapat bertahan lama.
7)      Berlaku untuk selamanya.
8)      Orang yang mewakafkan tidak boleh menarik kembali wakafnya.
9)      Ikrarnya jelas. lebih afdhal jika dibuktikan secara tertulis misalnya, akte notaris, surat wakaf dari Kantor Urusan Agama.