1. Pengertian Hibah
Secara bahasa hibah adalah pemberian (athiyah), sedangkan menurut istilah hibah yaitu:
“Pemilikan yang munjiz (selesai) dan muthlak pada sesuatu benda ketika hidup tanpa penggantian meskipun dari yang lebih tinggi.”
Didalam syara’ sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut disebut i’aarah (pinjaman).[8]
2. Hukum Hibah
Hibah disyariatkan dan dihukumi mandub (sunat) dalam Islam. Dan Ayat ayat Al quran maupun teks dalam hadist juga banyak yang menganjurkan penganutnya untuk berbuat baik dengan cara tolong menolong dan salah satu bentuk tolong menolong tersebut adalah memberikan harta kepada orang lain yang betul-betul membutuhkannya, dalam firman Allah:
Artinya: dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa..( QS: Al Maidah: 2)
Adapun barang yang sudah dihibahkan tidak boleh diminta kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya dalam sabda Nabi:
Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang telah memberi sesuatu pemberian atau menghibahkan suatu hibah atau menarik kembali kecuali orang tuua yang memberi kepada anaknya.” (HR. Abu Daud)
3. Rukun dan Syarat Hibah
a. Rukun
Menurut jumhur ulama’ rukun hibah ada empat:
1) Wahib (Pemberi)
2) Wahib adalah pemberi hibah, yang menghibahkan barang miliknya kepada orang lain.
3) Mauhub lah (Penerima)
4) Penerima hibah adalah seluruh manusia dalam arti orang yang menerima hibah.
5) Mauhub : Mauhub adalah barang yang di hibahkan.
6) Shighat (Ijab dan Qabul) Shighat hibbah adalah segala sesuatu yang dapat dikatakan ijab dan qabul.
b. Syarat
Hibah menghendaki adanya penghibah, orang yang diberi hibah, dan sesuatu yang dihibahkan. Disyaratkan bagi pengbhibah syarat-syarat sebagai berikut:
1) Penghibah memiliki sesuatu untuk dihibahkan
2) Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.
3) Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya.
4) Penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.
Dan ada juga syarat-syarat bagi orang yang diberi hibah itu haruslah memenuhi syarat. Orang yang diberi hibah disyaratkan benar-benar ada waktu diberi hibah. Bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah. Apabila orang yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing. Dan adapun syarat-syarat bagi orang yang diberi hibah adalah sebagai berikut:[9]
1) Benar-benar ada
2) Harta yang bernilai
3) Dapat dimiliki dzatnya, yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang bisa dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menghibahkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara, masjid-masjid atau pesantren-pesantren.
4) Tidak berhubungan dengan tempat pemilik hibah, seperti menghibahkan tanaman, pohon, atau bangunan tanpa tanahnya.
5) Dikhususkan, yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum, sebab pemegangan dengan tangan itu tidak sah kecuali bila ditentukaan (dikhususkan) seperti halnya jaminan.
Terdapat dua hal yang hendak dicapai oleh hibah yakni, Pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang antara sesama manusia. Sedangkan mempererat hubungan silaturrahmi itu termasuk ajaran dasar agama Islam. Kedua, yang dituju oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasam dalam berbuat baik, baik dalam menanggulangi kesulitan saudaranya, maupun dalam membangun lembaga-lembaga sosial.[10]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar