Sabtu, 08 Desember 2018

Zakat

1.      Pengertian Zakat
Dalam pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Dari pengertian ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, karena tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian ini pula, harta yang dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru akan tumbuh berkembang. Belum pernah ada cerita orang menjadi miskin gara-gara mengeluarkan zakat.
Dalam pengertian istilah agama, zakat adalah “mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu”. Kadar tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib.[11]
2.      Orang-orang Yang berhak menerima Zakat
a.       Fakir  adalah orang yang penghasilannya belum dapat menutupi separuh dari kebutuhannya. Ukuran orang fakir miskin di Indonesia adalah orang yang pendapatannya tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-harinya, atau orang yang pendapatannya di bawah standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Seperti ketidakmampuan keluarga tersebut untuk makan minimal dua kali sehari, atau menempuh pendidikan sembilan tahun, atau mendapatkan pelayanan kesehatan standar dan tak mampu membeli pakaian layak.
b.      Miskin adalah orang  yang penghasilannya baru bisa memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhannya, tetapi belum bisa terpenuhi semuanya. Zakat tidak boleh dibayarkan kepada orang yang menjadi tanggungannya, karena hal tersebut akan menyebabkan gugurnya kewajiban  memberi nafkah kepadanya. Contoh : Seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istri dan anak-anaknya yang masih dalam tanggungannya.
c.       Amil Zakat adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara,  organisasi, lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Atas kerjanya tersebut, seorang amil zakat berhak mendapatkan jatah dari uang zakat.
Amil Zakat yang berhak mendapatkan zakat adalah, yang memang profesi utamanya adalah mengurusi zakat. Jika dia memiliki pekerjaan lain, pekerjaannya tersebut dia anggap sebagai pekerjaan sampingan, yang tidak boleh mengalahkan pekerjaan utamanya, yaitu amil zakat.
d.      Muallaf adalah singkatan dari istilah “al-Muallaf Qulubuhum“ sebagaimana yang disebutkan al-Qur’an dalam surat at-Taubah, ayat : 60. Yang artinya adalah orang-orang yang hati mereka dilunakkan agar masuk Islam, atau agar keimanan mereka meningkat, atau untuk menghindari kejahatan mereka.
e.       Fi ar-Riqab adalah budak belian. Maksud pemberian zakat kepada mereka bukanlah kita memberikan uang kepada mereka, tetapi maksudnya adalah memerdekakan mereka.
f.       Al-Gharim adalah orang-orang yang dililit utang, sehingga dia tidak bisa membayarnya. Al-Gharim ada dua macam:
Pertama: orang yang dililit utang karena mendamaikan dua pihak yang sedang berselisih. Orang seperti ini berhak mendapatkan zakat, walaupun dia sebenarnya orang kaya. Dalilnya adalah hadist Qabishah bin Muhariq al-Hilali bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Wahai Qabishah meminta-minta itu tidak boleh, kecuali bagi tiga orang, (diantaranya) adalah seseorang yang menanggung beban orang lain, maka dibolehkan dia meminta-minta sehingga menutupi utangnya, kemudian dia berhenti dari meminta-minta “ (HR. Muslim)
 Kedua: Orang yang dililit hutang untuk keperluan dirinya sendiri, seperti untuk nafkah keluarga, berobat, membeli sesuatu, atau yang lainnya.
g.      Yang dimaksud fi sabilillah adalah perang di jalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi. Fi sabilillah ini meliputi para mujahidin yang berperang melawan orang-orang kafir, pembelian alat – alat perang, dan sarana-sarana lain untuk keperluan jihad di jalan Allah. Para mujahid berhak mendapatkan zakat, walaupun mereka sebenarnya kaya.
h.      Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya. Orang seperti ini, walaupun dia kaya di kampung halamannya, berhak untuk mendapatkan zakat sekedarnya sesuai dengan kebutuhannya sehingga dia sampai tujuan.[12]
3.      Manfaat Zakat
a.       Sarana pembersih jiwa
Sebagaimana arti bahsa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan buktrhadap duninya dari upyanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain (QS.:103,70:24-25).
b.      Realisasi Kepedulian Sosial.
Salah satu alasan esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana ?takaful dan tadhomun ? (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu’an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesame (QS.9:71)
c.       Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial.
Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hambaNya, manakala hambanya Nya mematuhi ajranNya.Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS (QS.22:39-40)
d.      Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah.
Menunaikan ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita
e.        Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.[13]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar