Allah SWT berfirman:
سُبْحٰنَ الَّذِيْ خَلَقَ الْاَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْۢبِتُ الْاَرْضُ وَمِنْ اَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُوْنَ
sub-haanallazii kholaqol-azwaaja kullahaa mimmaa tumbitul-ardhu wa min anfusihim wa mimmaa laa ya'lamuun
"Maha Suci (Allah) yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui."
(QS. Ya-Sin 36: Ayat 36)
Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَآئِكُمْ ۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
wa angkihul-ayaamaa mingkum wash-shoolihiina min 'ibaadikum wa imaaa`ikum, iy yakuunuu fuqorooo`a yughnihimullohu min fadhlih, wallohu waasi'un 'aliim
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
(QS. An-Nur 24: Ayat 32)
HUKUM-HUKUM MENIKAH
Wajib: Nikah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan apabila dia tidak melkukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina.
Sunnah: Nikah sunnah menurut pendapat jumhur ulama’.Yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.
Haram: Nikah yang haram adalah pernikahan bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah tangga , sehingga apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya dan istrinya atau bahkan hanya menyakiti istrinya.
Makruh: Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki – laki yang mempunyai kemauan untuk melakukanNya juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun orang ini tidak mempunyai keinginan ntuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.
Mubah: Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri.
Rukun Menikah
- Calon Pengantin Pria (Calon Suami)
- Calon Pengantin Wanita (Calon Isteri)
- Wali pengantin perempuan
- Dua orang saksi laki-laki
- Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat Sah Suami
- Beragama Islam
- Lelaki yang jelas (bukan banci)
- Bukan lelaki muhrim dengan calon isteri
- Mengetahui wali yang benar bagi akad nikah tersebut
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Atas kemauan sendiri (bukan paksaan)
- Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
- Mengetahui bahwa wanita yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan isteri
Syarat Sah Istri
- Beragama Islam
- Bukan perempuan banci
- Bukan perempuan mahram dengan calon suami
- Bukan seorang khunsa
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak dalam masa idah
- Bukan isteri orang (tidak bersuami)
Syarat Sah Wali Nikah
- Islam, bukan kafir dan murtad
- Lelaki dan bukannya perempuan
- Baligh atau sudah cukup umur
- Dengan kemauan sendiri (bukan paksaan)
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak fasik
- Tidak cacat akal fikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
Syarat Sah Saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Laki-laki
- Berakal
- Baligh
- Memahami kandungan lafadz ijab dan qabul
- Tidak tuli, buta, dan bisu
- Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Syarah Sah Akad Nikah
Perkawinan wajib dilakukan dengan ijab dan qabul dengan lisan. Inilah yang dinamakan akad nikah (perjanjian atau ikatan perkawinan).
Bagi orang bisu sah perkawinan nya dengan isyarat tangan atau kepala yang dapat dipahami.
Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai) perempuan atau walinya, sedangkan kabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya.Mrnurut pendirian hanafi, boleh juga ijab oleh pihak mempelai laki-laki atau wakilnya dan kabul oleh pihak perempuan (wali atau wakilnya) apabila perempuan itu telah baligh dan berakal, dan boleh sebaliknya.Ijab dan kabul dilakukan di dalam satu majlis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad, dan masing-masing ijab dan qabul dapat di dengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.Imam Hanafi membolehkan ada jarak antara ijab dan qabul asal masih di dalam satu majelis dan tidak ada hal-hal yang menunjukkan salah satu pihak berplaing dari maksud akad itu.
Mengenai lafadz yang digunakan untuk akad nikah adalah lafadz nikah atau tazwij, yang terjemahannya adalah kawin dan nikah.
Sebab kalimat-kalimat itu terdapat di dalam Kitabullah dan Sunnah. Demikian menurut imam asy-Syafi’i dan Hambali. Sedangkan imam Hanafi membolehkan dengan kalimat lain yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an, misalnya menggunakan kalimat hibah, pemilikan, sedekah dan lain sebagainya, dengan alasan, kata-kata ini merupakan majas yang biasa juga digunakan dalam bahasa sastra atau biasa yang artinya perkawinan.
Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai) perempuan atau walinya, sedangkan kabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya.Mrnurut pendirian hanafi, boleh juga ijab oleh pihak mempelai laki-laki atau wakilnya dan kabul oleh pihak perempuan (wali atau wakilnya) apabila perempuan itu telah baligh dan berakal, dan boleh sebaliknya.Ijab dan kabul dilakukan di dalam satu majlis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad, dan masing-masing ijab dan qabul dapat di dengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.Imam Hanafi membolehkan ada jarak antara ijab dan qabul asal masih di dalam satu majelis dan tidak ada hal-hal yang menunjukkan salah satu pihak berplaing dari maksud akad itu.
Mengenai lafadz yang digunakan untuk akad nikah adalah lafadz nikah atau tazwij, yang terjemahannya adalah kawin dan nikah.
Sebab kalimat-kalimat itu terdapat di dalam Kitabullah dan Sunnah. Demikian menurut imam asy-Syafi’i dan Hambali. Sedangkan imam Hanafi membolehkan dengan kalimat lain yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an, misalnya menggunakan kalimat hibah, pemilikan, sedekah dan lain sebagainya, dengan alasan, kata-kata ini merupakan majas yang biasa juga digunakan dalam bahasa sastra atau biasa yang artinya perkawinan.
Bacaan Akad Nikah
اَنْكَحْتُكَ…..بِنْتِ…..بِمَهَرِاَلْفِرُوْبِيَّةٍحَالًا.
Aku kawinkan engkau dengan…….binti……..dengan mas kawin seperangkat alat sholat dibayar tunai
Jawab atau kalimat kabul yang digunakan wajiblah sesuai dengan ijab.
Akad nikah tersebut wajib di hadiri oleh: dua orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi, karena saksi merupakan salah satu syarat sah perkawinan. Adapun dasar dari perkawinan itu wajib dengan akad nikah dan dengan lafadz atau kalimat tertentu adalah berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
Yang artinya:
Takutlah engkau sekalian kepada Allah dalam hal orang-orang perempuan, sesungguhnya engkau membuat halal kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah. (HR. Muslim)
Jawab atau kalimat kabul yang digunakan wajiblah sesuai dengan ijab.
Akad nikah tersebut wajib di hadiri oleh: dua orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi, karena saksi merupakan salah satu syarat sah perkawinan. Adapun dasar dari perkawinan itu wajib dengan akad nikah dan dengan lafadz atau kalimat tertentu adalah berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
Yang artinya:
Takutlah engkau sekalian kepada Allah dalam hal orang-orang perempuan, sesungguhnya engkau membuat halal kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah. (HR. Muslim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar