Pengertian Iman Kepada Qadha dan Qadar Serta Hikmahnya. Beriman kepada qadha dan qadar merupakan salah satu rukun iman, yang mana iman seseorang tidaklah sempurna dan sah kecuali beriman kepadanya. Ibnu Abbas pernah berkata, "Qadar adalah nidzam (aturan) tauhid. Barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada qadar, maka tauhidnya sempurna. Dan barang siapa yang mentauhidkan Allah dan mendustakan qadar, maka dustanya merusakkan tauhidnya" (Majmu' Fataawa Syeikh Al-Islam, 8/258).
Sedangkan qadar bentuk mashdar dari qadara yang berarti ukuran atau ketentuan. Yaitu aturan atau ketentuan Allah terhadap segala sesuatu.
Jadi Beriman kepada qadha’ dan qadar adalah percaya bahwa segala ketentuan, undang-undang, peraturan, dan hukum ditetapkan pasti oleh Allah untuk segala yang ada, yang mengikat antara sebab dan akibat atas segala sesuatu yang terjadi.
Secara Umum Pengertian Iman kepada qadla’ dan qadar Allah berarti meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah sudah menetapkan berbagai ketentuan yang terjadi pada semua makhluk ciptaan-Nya. Ketentuan ini ada yang ditetapkan secara pasti dan tidak dapat diubah sama sekali, dan ada pula pelaksanaan ketentuan itu diserahkan kepada usaha manusia.
Firman Allah yang artinya :
Definisi Beriman kepada Qadha dan Qadar
Secara etimologis, qadha’ bentuk mashdar dari qadha yang berarti kehendak atau ketetapan hukum. Dalam hal ini qadha’ adalah kehendak atau ketetapan hukum Allah terhadap segala sesuatu.Sedangkan qadar bentuk mashdar dari qadara yang berarti ukuran atau ketentuan. Yaitu aturan atau ketentuan Allah terhadap segala sesuatu.
Jadi Beriman kepada qadha’ dan qadar adalah percaya bahwa segala ketentuan, undang-undang, peraturan, dan hukum ditetapkan pasti oleh Allah untuk segala yang ada, yang mengikat antara sebab dan akibat atas segala sesuatu yang terjadi.
Secara Umum Pengertian Iman kepada qadla’ dan qadar Allah berarti meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah sudah menetapkan berbagai ketentuan yang terjadi pada semua makhluk ciptaan-Nya. Ketentuan ini ada yang ditetapkan secara pasti dan tidak dapat diubah sama sekali, dan ada pula pelaksanaan ketentuan itu diserahkan kepada usaha manusia.
Firman Allah yang artinya :
Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya. Dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Fatir/35:
2).
Membuat hati manusia selalu tenang dan tetap berusaha tidak mudah putus asa. Apa yang menimpa manusia sebenarnya sudah ada ketentuannya. Namun karena ketentuan itu tidak diketahuinya, maka ia akan berusaha untuk mendapatkan ketentuan yang sebaik-baiknya, sehingga pada akhirnya ia benar-benar mendapatkannya dan semakin menambah rasa syukurnya kepada Allah yang mengabulkan apa yang diinginkannya.
Mendorong manusia untuk selalu bekerja keras dalam rangka meraih cita-cita yang diinginkannya dan selalu menyandarkan diri kepada Allah, sehingga dia akan selalu bertawakkal kepada Allah setelah berikhtiar. Dengan tawakkal inilah, ia akan menerima semua keputusan Allah terhadapnya, apapun putusannya.
Read more https://konsultasisyariah.com/31768-beda-qadha-dan-qadar.html
Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Q.S. al-Hadid/57: 22).
Hikmah Beriman Kepada Qadha dan Qadar
Memberikan kesadaran kepada manusia bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini berjalan sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah Swt. Karena itu, jika manusia memperoleh kesuksesan dalam hidupnya, maka dia tidak boleh terlalu larut dalam kegembiraan dan bersikap sombong dengan apa yang telah diraihnya. Sebaliknya jika manusia memperoleh kesusahan atau kegagalan dalam hidupnya, maka dia tidak boleh terlalu sedih dan menyesal. sehingga mengakibatkan putus asa. Semua terjadi atas kehendak Allah yang Maha Kuasa dan Maha Berkehendak.Membuat hati manusia selalu tenang dan tetap berusaha tidak mudah putus asa. Apa yang menimpa manusia sebenarnya sudah ada ketentuannya. Namun karena ketentuan itu tidak diketahuinya, maka ia akan berusaha untuk mendapatkan ketentuan yang sebaik-baiknya, sehingga pada akhirnya ia benar-benar mendapatkannya dan semakin menambah rasa syukurnya kepada Allah yang mengabulkan apa yang diinginkannya.
Mendorong manusia untuk selalu bekerja keras dalam rangka meraih cita-cita yang diinginkannya dan selalu menyandarkan diri kepada Allah, sehingga dia akan selalu bertawakkal kepada Allah setelah berikhtiar. Dengan tawakkal inilah, ia akan menerima semua keputusan Allah terhadapnya, apapun putusannya.
Fungsi Iman kepada Qada dan Qadar dalam kehidupan Sehari-hari
- Mendorong Kemajuan dan Kemakmuran
- Menghindari Sifat Sombong
- Melatih Berhusnuzan (Baik Sangka)
- Melatih Kesabaran
- Terhindar dari Sifat Ragu dan Penakut
PERBEDAAN QADA DAN QADAR
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
Pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama.
Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha.
Dalam al-Qamus al-Muhith (hlm. 591) dinyatakan,
القدر : القضاء والحكم
Qadar adalah qadha dan hukum.
Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar.
Jawaban beliau,
القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر
Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir. (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480)
Kedua, pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya.
[1] Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله
Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477)
Al-Jurjani dalam at-Ta’rifat (hlm. 174) menyatakan,
والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها
Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya.
[2] Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi.
Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan,
والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع
Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan.
Ilustrasinya,
Ada 100 ketetapan – bentuknya hubungan berkonsekuensi,
Jika A maka B, jika C maka D, jika E maka F, dst. ini semua ketetapan.
Lalu kapan ketetapan ini diputuskan? Ketetapan diputuskan nanti, berwujud kejadian.
Menurut pendapat ini, ketetapan itu qadar, sementara keputusan itu qadha.
Apapun itu, memahami perbedaan ini bukan tujuan utama dari iman kepada qadha dan qadar, selain hanya memahami batasannya.
Syaikh Abdurrahman al-Mahmud mengatakan,
لا فائدة من هذا الخلاف ؛ لأنه قد وقع الاتفاق على أن أحدهما يطلق على الآخر… فلا مشاحة من تعريف أحدهما بما يدل عليه الآخر
Tidak ada banyak manfaat dalam mempelajari perbedaan ini, karena semua sepakat dengan batasan, meskipun berbeda dalam penyebutan namanya… sehingga tidak perlu ada perdebatan untuk memberikan definisi… (al-Qadha wal Qadar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah, hlm. 44)
Read more https://konsultasisyariah.com/31768-beda-qadha-dan-qadar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar