Sabtu, 08 Desember 2018

Wasiat Dalam Islam

1.      Pengertian Wasiat
Wasiat menurut bahasa artinya menyambungkan, berasal dari kata washasy syai-a bikadzaa, artinya “ dia menyambungkan’’. Dikatakan demikian karena seorang yang berwasiat berarti menyambungkan kebaikan dunianya dengan kebaikan akhirat. Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan sesudah orang meningga dunia.
Menurut syara’, wasiat adalah mendermakan suatu hak yang pelaksanaannya dikaitkan sesudah orang yang bersangkutan meninggal dunia.
Wasiat adalah pemberian secara penuh kesadaran akan haknya terhadap harta miliknya yang akan diperoleh orang yang menerimanya setelah terjadinya kematian si pemberi wasiat.
Pendapat lain mengatakan wasiat adalah pesan terakhir dari seseorang yang mendekati kematiannya, dapat berupa pesan tentang apa yang harus dilaksanakan para penerima wasiat terhadap harta peninggalannya atau pesan lain diluar harta peninggalan.[4]
2.      Hukum Wasiat
Hukum wasiat berdasarkan kesepakatan ( ijma’) adalahsunnat muakkad. Menurut Zainuddin Abdul Aziz, jika sedekah dilakukan waktu orang yang bersangkutan dalam keadaan sehat, lalu dia sakit, hal itu jauh lebih utama..sesudah Allah menerangkan beberapa ketentuan dalam pembagia harta warisan, diterangkan pula bahwa  pembagian harta warisan tersebut hendaklah dijalankan setelah melaksanakan wasiat.[5]
Dasar hukum wasiat dalam hukum kewarisan islam, yakni al-qur’an surah Al-Maidah ayat 106:
Terjemahnya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu setelah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: “(demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah. Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.”
Wasiat sah bila dilakukan oleh seorang mukallaf yang merdeka atas kehendak sendiri.Tidak sah wasiat yang dilakukan anak kecil, orang gila dan budak, sekalipun statusnya makatab tanpa seizing dari tuannya dan tidak sah pula bila dilakukan oleh orang yang di paksa. Dalam masalah wasiat ini orang yang sdang mabuk disamakan kedudukannya dengan orang mukallaf ( yakni sah wasiatnya ).
Wasiat dapat ditujukan kepada siapa saja sesuai denga kehendak orang yang berwasiat, bahkan kepada bayi yang masih dalam kandungan pun hukumnya boleh.Hanya jika bayi yang dilahirkan meninggal dunia, maka wasiatnya tidak dapt dilakukan.
Agar wasiat yang disampaikan oleh pemberi wasiat mudah diamalkan.Orang yang diberi wasiat harus jelas namanya, ciri-cirinya bahkan temoat tinggalnya. Karena jika orang yang dimaksudkan  tidak jelas identitasnya, pelaksanaan wasiat akan menemukan kesulitan unutk melaksanakan wasiat yang bersangkutan.[6]

3.      Rukun dan Syarat Wasiat
a.       Adapun rukun wasiat adalah sebagai berikut:
1)      Ada pewasiat;
2)      Ada yang diberi wasiat atau penerima wasiat;
3)      Ada sesuatu yang di wasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatu;
4)      Ada akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan.
b.      Adapun syarat-syarat wasiat adalah:
1)      Orang yang memberi wasiat telah baliq, berakal, benar-benar hak atas harta benda yang akan di wasiatkan. Disamping itu pewasiat tidak dalam keadaan pengaruh atau tekanan,
2)      Orang yang menerima wasiat masih hidup,
3)      Jika yang diwasiatkan harta, jumlahnya tidak melebihi 1/3 harta waris;
4)      Wasiat dilaksanakan jika yang memberikannya meninggal dunia.
5)      Pernyataan yang jelas.
Wasiat itu tidak menjadi hak dari orang yang diberinya, kecuali setelah pemberinya meninggal dunia dan utang-utangnya dibereskan. Apabila utang-utangnya menghabisi semua peninggalan, orang yang diberi wasiat itu tidak mendapatkan sesuatu.
Wasiat yang disandarkan atau diikat atau disertai syarat itu sah, apabila syaratnya itu syarat yang benar. Syarat yang benar ialah syarat yang mengandung maslahat bagi orang yang memberinya, orang yang diberinya, atau bagi orang lain, dan syarat itu tidak dilarang atau bertentangan dengan  maksud-maksud syariat.
4.      Batasan Wasiat
Wasiat harta tidak boleh melebihi sepertiga dari harta yang dimiliki.Mewasiatkan harta melebihi sepertiganya hukumnya makruh.Bahkan hukumnya haram jika wasiat yang lebih dari sepertiga tu dimaksudkan untuk menghalangi bagian ahli warisnya.
Para ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan ahli waris tidak boleh memberikan wasiat lebih dari 1/3 hartanya. Hal itu sesuai dengan Hadits Rasulullah saw, yang artinya :
Bahwa suatu ketika Rasulullah saw dating mengunjungi saya (sa’ad bin Abi Waqas) pada tahun haji wada’. Kemudian saya bertanya kepada Rasulullah saw; wahai Rasulullah! Sakitku telah demikian parah, sebagaimana engkau lihat, sedang saya ini orang yang berada, tetapi tidak ada yang dapat mewarisi hartaku selain seorang anak perempuan. Bolehkah aku bersedekah (berwasiat) dengan dua pertiga hartaku (untuk beramal) ?maka berkatalah Rasulullah saw. Kepadaku : “jangan’’ kemudian Rasulullah berkata pula, “sepertiga” dan sepertiga itu banyak dean besar. Sesungguhnya apabila engkau meninggalkan ahli warismu sebagai orang-orang kaya adalah lebih baik daripada meninggalkan mereka sebagai orang-orang miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.(HR.Bukhari dan Muslim).
Wasiat hanya berlaku dalam batas sepertiga dari harta warisan, manakala terdapat ahli waris, baik wasiat itu dikeluarkan ketika dalam keadaan sakit ataupun sehat.Adapun jika melebihi sepertiga harta warisan, menurut kesepakatan seluruh mazhab, dibutuhkan izin dari para ahli waris.Jika semua mengizinkan, wasiat itu berlaku.Akan tetapi jika mereka menolak, wasiat itu batal. Jika sebagian dari mereka mengizinkan, sedang sebagian lainnya tidak, kelebihan dari sepertiga itu dikeluarkan dari harta yang mnegizinkan, dan izin dari seorang ahli waris baru berlaku jika ia berakal sehat, baligh dan rasyid.[7]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar