Pengertian Wakaf
Waqaf (al-waqfu), menurut bahasa artinya “al-habsu” yaitu menahan atau tahanan. Waqaf menurut istilah syara’ ialah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya sedangkan bendanya masih tetap, dan benda itu diserahkan kepada badan/orang lain dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.
Dalam peristilahan syara’, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. yang dimaksud denganmenahan (pemilikan) asal ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidakdiwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan,dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah denganmenggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpaimbalan.[1]
2. Hukum, Rukun dan Syarat Wakaf
a. Hukum
Wakaf hukumnya sunah dan harta yang diwakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu menjadi milik Allah SWT semata-mata, tidak boleh dijual atau dihibahkan untuk perseorangan dan sebagainya. Pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan , karena termasuk shadaqah jariyah.
Bagi orang yang telah menyerahkan hak miliknya untuk wakaf, hilangkan hak milik perorangan dan Allah SWT. menggantinya dengan pahala meskipun orang yangmeberikan wakaf telahmeninggal dunia, selamaharta yang diwakafkan masih digunakan manfaatnya.[2]
b. Rukun
Rukun-rukun wakaf diantaranya, yaitu
1) Orang yang mewakafkan(wakif)
Para ulama mazhabsepakat bahwa syarat bagisahnya melakukan wakaf yaitu sehat akalnya. Selain itu juga sudah baligh.
2) Pihak yang menerima wakaf (maukuf lahu)
Orang yang menerima wakaf ialah orang yang berhak memelihara barang yang diwakafkan dan memanfaatkannya. Orang-orang yang menerima wakaf diantarnya :
a) Hendaknya orang yang diwakafi tersebut ada ketika wakaf
terjadi.
b) Hendaknya orang yangmenerima wakaf itumempunyai
kelayakan untukmemiliki.
3) Barang yang diwakafkan(maukuf)
Barang yang diwakafkanitu harus konkrit. artinyadapat dilihat wujudnya dan dapat diperhitungkan jumlah dan sifatnya. maka tidak sah mewakafkan barang yang tidak tampak. Misalnya mewakafkanmasjid yang belumdibangun.
Barang yang diwakafkan juga harus bisa bertahan lama. Misalnya bangunan, tanah, kitab, Al-Qur’an, alat-alat kantor atau alat rumah tangga seperti :tikar, bangku, meja danlain-lain. Dan barangyang tidak bisa diwakafkan dan tidak bisa bertahan lama seperti: beras, minuman dan sebagainya.barang-barang yang diwakafkan juga bukan barang yang terlarang. sebab wakaf hanya pada hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
4) Ikrar serah terima wakaf (lafal/sighat wakaf)
a) Redaksi waqaftudalam konteks ini kalimatnya “ saya mewakafkan”, seluruh ulama mazhab sepakat bahwa wakaf terjadi dengan menggunakan redaksi waqaftutersebut.
b) Sikap. menurut Hanafi, Maliki dan Hambalimengatakan : wakaf terjadi cukup dengan perbuatan, dan barang yang dimaksud berubah menjadi wakaf. tanpa kita harus melafalkan waqaftu (menahan dari dari milik saya).
c) Qabul, dalam wakaf. pendapat kalangan syafi’i yang lebih kuat, yaitu menetapkan bahwa wakaf untuk orang-orang tertentu diisyaratkannya adaqabul.
c. Syarat
Syarat wakaf adalah diantaranya yaitu;
1) Orang yang mewakafkan mempunyai hak untukmelakukan perbuatantersebut.
2) Atas kehendak sendiri dan tidak ada unsurpaksaan.
3) Pihak yang menerima wakaf jelas adanya.
4) Barang yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
5) Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saatdiserahkan.
6) Barang yang diwakafkan dapat bertahan lama.
7) Berlaku untuk selamanya.
8) Orang yang mewakafkan tidak boleh menarik kembali wakafnya.
9) Ikrarnya jelas. lebih afdhal jika dibuktikan secara tertulis misalnya, akte notaris, surat wakaf dari Kantor Urusan Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar